Panduan Buat Kamu yang Mengalami Penilangan Kendaraan di Daerah Bandung: Calo Bukan Koentji

Sabar adalah koentji!

            Sebagai pengendara bermotor, tilang-menilang sudah tidak asing lagi tentunya. Fenomena ini dapat terlihat hampir di semua ruas jalan yang ada pos polisinya. Selalu saja ada pengendara yang bernyali besar dengan berkendara tanpa kelengkapan surat-surat dan kelengkapan berkendara. Ada juga yang terlalu cuek dengan tampilan kuda besinya sendiri. Lampu rem mati, plat nomor habis masa berlaku, kondisi motor sangat kotor—mungkin belum sempat dicuci selama 1 tahun. Kedua jenis pengendara tersebut pada dasarnya berangkat dari satu alasan yang sama: kebutuhan mobilitas yang tinggi. Mobilitas yang tinggi mengharuskan setiap orang untuk selalu dapat berpindah tempat dari tempat satu ke tempat yang lain dengan waktu yang sesingkat-singkatnya. Betul, terdengar seperti pemindahan kekuasaan—dilaksanakan secara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya—tapi alasan tersebut benar adanya.

            Saya sendiri bukan termasuk ke dalam dua golongan pengendara tersebut. Saya tidak cuek terhadap kelengkapan motor saya, hanya lupa. Lupa bahwa lampu rem mati, lupa pakai knalpot racing, lupa plat nomor posisinya sembunyi, dan masih banyak lupa lainnya. Tetapi kelupaan itu belum pernah mendapat punishment berupa tilang. Hanya saja, dua minggu ke belakang, memang saya apes. Saya ditilang karena lampu utama motor saya putus. Untuk kejadian ini, saya memang teledor. Tapi tak apa, manusia itu tempatnya salah, bukan?

            Setelah proses ceremony tilang beres, saya diarahkan untuk mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang terletak di Bale Endah. Saya pikir tak apalah, sekalian jalan-jalan, begitu. Saya yang belum pernah menghadiri proses persidangan tilang-menilang, mencari berbagai pengalaman orang di internet. Namun, pengalaman tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Berikut panduan bagi kamu yang mengalami tilang di daerah Bandung dan diharuskan mengikuti persidangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

1.      Selalu Keep in Touch di Handphone

Ini adalah salah satu panduan pertama yang sangat penting di era kemajuan teknologi ini. Kemajuan teknologi mengharuskan segala sendi-sendi kehidupan harus serba online, begitupun soal tilang. Jika biasanya putusan denda tilang itu diputuskan hakim saat persidangan dilakukan, kini kamu sudah bisa mengetahui berapa denda yang harus kamu bayarkan atas kesalahan dalam berkendara yang kamu lakukan. Contohnya, saya melanggar Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ dengan denda maksimal Rp. 100.000 (seperti tercantum di buku tilang polisi). Setelah beberapa hari setelah saya ditilang, saya mendapat pesan singkat dari e-tilang—saat ditilang kita diminta mencantumkan nomor handphone—bahwa saya harus membayar denda tilang sebesar Rp. 50.000 melalui virtual account salah satu bank atau transfer via bank apa saja. Hal ini tentu sangat memudahkan. Saya tidak perlu lagi berlama-lama mengikuti persidangan dan menunggu keputusan sidang tentang berapa denda yang harus saya bayarkan. Ini bisa juga diakibatkan karena pandemi covid-19 sehingga segala yang berurusan dengan uang haruslah cashless.

2.      Datang Sepagi Mungkin

Jika menurutmu yang ditilang pada hari itu hanya dirimu dan beberapa orang lainnya, itu adalah kesalahan besar. Jumlah pelanggar yang diproses pada hari persidangan—setidaknya yang saya alami—berjumlah 400-500an orang! Apalagi, biasanya hari persidangan itu hari jumat. Entah atas dasar apa. Apakah mungkin agar penilang bisa lebih sabar menunggu dan bisa melakukan salat jumat bersama 499 orang lainnya, saya tidak tahu. Yang jelas, datang sepagi mungkin—bahkan saat gerbang kejaksaan masih terkunci—adalah pilihan yang bijak.

3.      Hindari Calo

Kegiatan—dalam hal urus-mengurus—apa di Indonesia ini yang tidak ada calonya, sih? Bikin SIM, perpanjang STNK, tiket nonton bola, jual-beli emas, semua dikuasai calo. Begitupun ketika mengikuti persidangan tilang. Calo everywhere. Calo di persidangan tilang ini bisa menjelma menjadi siapa saja. Bisa jadi tukang parkir, warga biasa, sampai pedagang. Sesibuk-sibuknya kamu dengan urusan lain, untuk urusan persidangan tilang ini saya tidak menyarankan kamu pakai calo. Alasannya adalah biaya yang cukup menguras dompet dan belum terjamin surat-suratmu akan kembali dengan tempo yang sesingkat-singkatnya. Dan itu memang benar terjadi, lho! Saya mengobrol dengan pengendara yang ditilang juga pada hari itu. Ia mengatakan bahwa ia membayar denda tilang sebesar Rp. 220.000 dan membayar jasa calo Rp. 120.000. Ia dijanjikan calo sebentar lagi akan selesai. Namun setelah menunggu cukup lama, ternyata calo itu kabur, dan ia harus mengantre bersama saya yang hanya membayar denda tilang sebesar Rp. 50.000 tanpa menggunakan jasa calo. Tapi sayang, begitu si calo akan digebukan oleh orang yang ditipunya itu, si calo menghilang bak ditelan bumi.

Yang sabar ya, Kang. Saya tahu Akang gemes sama calo itu.

4.      Ngobrol dengan Sesama Pelanggar

Mengobrol dengan sesama pelanggar selain bisa mengusir rasa bosan ketika menunggu giliran untuk masuk ke area kejaksaan, juga bisa memberi kesan: bukan hanya kamu yang apes di dunia ini. Cerita tentang awal kejadian penilangan dari banyak orang ini kocak juga. Ada yang ditilang gara-gara nyala lampu utama redup, kena razia polisi ‘iseng’ jam 5 subuh, terjaring razia kendaraan saat razia masker, dan masih banyak lagi. Dijamin bakal bikin harimu gak apes-apes banget dan bisa silaturahmi dengan banyak orang. Selain itu, kamu juga bisa meroasting pihak kejaksaan dan polisi dengan unek-unek kamu yang belum pernah tersampaikan. Roasting aja, gak apa-apa. Kamu gak akan kena UU ITE, kok.

Itu dia beberapa panduan yang bisa memberikan manfaat bagi kamu yang ingin mengurus persidangan tilang sendiri. Prosesnya sederhana kok. Bayar denda melalui transfer atm atau virtual account salah satu bank rakyat, bawa surat tilang dan bukti transfer ke kejaksaan, tukar dengan nomor antrean, dan tunggu namamu dipanggil untuk mengambil surat-surat yang disita. Semoga bermanfaat!


Comments

Popular posts from this blog

Jihad Abdul Jaffar bin Baehaki

Mengenal Oedipus Complex dan Electra Complex

Bahasa Indonesia Sudah Go Internasional!